• Photo :
        • Ilustrasi Peti Mati,
        Ilustrasi Peti Mati

      Sahijab – Kremasi merupakan salah satu praktik pengurusan jenazah seseorang yang meninggal dunia. Hal ini termasuk tradisi dari budaya setempat dan merupakan ajaran agama. Lalu bagaimana hukum praktik kremasi dalam agama islam? Dilansir dari berbagai sumber oleh Sahijab, Islam melarang praktik kremasi jenazah, hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan anjuran syariat.

      Sebagaimana difatwakan oleh Habib Salim bin Jindan dalam kitab al-Ilmam bi Ma’rifat al-Fataawi al-Ahkaam yang sudah diterjemahkan dan ditahqiq oleh Ibnu Kharish, beliau mengatakan bahwa mayit manusia adalah makhluk yang sangat mulia.

      Selanjutnya ia menambahkan bahawa mendekatkan api saja ketubuh mayit saja tidak diperbolehkan, apalagi jika sampai membakarnya. Dalam Islam, sudah ada aturan syariat terkait prosedur pengurusan jenazah yakni memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan.

      واكرامهم بعد موتهم هو تغسيلهم  و تكفيهم حسب, اوامر الشريعة والصلاة عليهم ودفنهم

      Artinya: bentuk pemuliaan terhadap manusia setelah mereka wafat, yakni memandikan jenazah, dan mengkafani sesuai syariat, dan menyalati, serta mengkuburkan jenazah.

      Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa menguburkan mayit itu hukumnya fardu kifayah. Demikian juga dengan memandikan, mengkafani, dan menshalatkan. Hal ini juga disampaikan oleh Fatawa Al-Azhar melalui Husnaini M Makhluf yang mengeluarkan fatwa serupa.

      Baca Juga: 5 Doa untuk Korban Bencana Alam dan Terhindar dari Malapetaka

      Praktik kremasi untuk jenazah muslim itu tidak diperbolehkan menurut syariat. Prinsipnya, praktik kremasi untuk jenazah muslim tidak diperbolehkan meski almarhum mewasiatkan hal demikian kepada yang hidup.

      ولو أوصى إنسان بذلك فوصيته باطلة لا نفاذ لها 

      Artinya, "Kalau seseorang berwasiat untuk itu (praktik kremasi untuk jenazahnya), maka wasiatnya batal yang tidak perlu dieksekusi."

      Untuk itu pembakaran / kremasi menurut Islam terhadap jenazah mayit itu tidak diperbolehkan dan dilarang. Pembakaran terhadap jasad jenazah tidak dibenarkan syariat meskipun menggunakan aliran listrik dan gas. Hal itu sesuai dengan hadis Nabi Muhammad.

      لا تُتبَع الجنازة بصوتٍ ولا نارٍ

      Artinya: Janganlah jenazah itu diiringi musik dan api

      Sementara itu, Dr. Nashar Farid Wasil dari Lembaga Fatwa Mesir mengatakan kremasi menurut Islam tidak diperbolehkan untuk muslim. Kremasi tidak dikenal dalam tradisi Islam, itu hanya ada dalam tradisi Majusi.  Adapun umat Islam, diperintahkan untuk menyalahi perbuatan yang mereka lakukan. Pasalnya, praktik kremasi itu tidak sesuai dengan syariat Islam yang mulia.

      Baca Juga: Kisah Khalifah Umar Bin Khattab Naik Pitam Diusulkan Naik Gaji

      Dr. Nashar Farid Wasil dari Lembaga Fatwa Mesir mengatakan;

      فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء.

      Artinya; Maka tidak diperbolehkan kremasi jasad jenazah umat Islam, Praktik kremasi tidak dikenal kecuali pada tradisi  kaum Majusi. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk menyalahi perbutan yang mereka lakukan, pasalnya itu tidak tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan