• Photo :
        • Fashion Muslim Karya Rosie Rahmadi,
        Fashion Muslim Karya Rosie Rahmadi

      Sahijab – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa industri fesyen atau fashion muslim Indonesia menduduki posisi tiga besar di dunia. Pencapaian yang mengagumkan ini merupakan yang tertinggi dibandingkan sektor industri kreatif muslim lainnya.

      "Di sektor modest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati peringkat ke-3 dunia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Doddy Widodo dalam keterangannya, Senin, 20 Desember 2021 yang dikutip Sahijab.

      Dirinya juga menyebutkan bahwa Kementerian Perindustrian sudah membuat berbagai langkah untuk mendukung pembangunan ekosistem industri halal.  Beberapa langkah yang dimaksud, seperti pembentukan kebijakan industri halal dan percepatan sertifikasi produk halal khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

      “Di sektor halal pharmaceutical and cosmetics, kita naik 19 peringkat sehingga saat ini menjadi peringkat ke-6 dunia. Sementara itu, di sektor modest fashion muslim, sekarang Indonesia menempati di peringkat ke-3 dunia,” kata Dody Widodo.

      Baca Juga: Syahrini Jadi Model NFT Hijab Pertama Di Dunia Dengan Warna Lilac

      Selain itu, pada saat ini Indonesia berada di peringkat empat di sektor makanan (halal food), naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya. Dody Widodo juga mengatakan, realisasi investasi industri halal di indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Sepanjang 2018-2021, tercatat sebanyak 80 transaksi dalam bentuk MA (merger and accuisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang termasuk dalam industri halal.

      Selanjutnya, pemerintah Indonesia juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang halal dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lalu langkah yang diambil oleh Kementerian Perindustrian juga mendorong pembentukan kawasan industri halal.

      Kawasan Industri Halal sendiri telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

      Baca Juga: Video Quraish Shihab Kembali Viral Tentang Ucapan Selamat Natal

      Dody Widodo juga menegaskan, “Kemenperin bertekad untuk lebih kerja keras dalam pengembangan industri halal nasional bisa berdaya saing global. “Karena itu, akselerasi sangat diperlukan agar kita bisa segera bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter,” katanya.

      Sebagai langkah upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal di Indonesia, Kemenperin telah mengambil beberapa inisiatif kebijakan terkait pengembangan industri halal, seperti percepatan proses sertifikasi halal bagi industri, khususnya sektor industri kecil dan menengah (IKM).

      Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal. “Dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin dapat turut berperan dan Sistem Jaminan Halal (SJH) di masa mendatang,” kata Dody Widodo.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan