• Photo :
        • Ilustrasi Kartu Natal,
        Ilustrasi Kartu Natal

      Sahijab – Pada setiap tanggal 25 desember merupakan hari raya bagi umat nasrani. Kebahagian mereka sama saja seperti umat Islam ketika merayakan hari raya Idul Fitri dan hari raya lainnya. Toleransi sering kali diperlihatkan umat Islam ketika Natal tiba. Halaman Masjid Istiqlal kerap digunakan bagi jemaat Gereja Katedral untuk memarkir kendaraannya. Selain itu kemeriahan ketika Natal tiba terasa di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan di jalan-jalan.

      Lalu bagaimana hukum menggunakan atribut agama lain dalam islam? Pertanyaan ini pastinya sering kali menjadi persolaan dikarenakan banyak kebijakan perusahaan yang menyuruh karyawannya untuk menggunakan atribut agama lain. Seperti halnya atribut natal.

      Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016. Yang berisi mengenai Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Di dalam pertimbangannya, komisi fatwa MUI menyematkan beberapa ayat Alquran seperti:

      Baca Juga: Bolehkah Umat Islam Merayakan Tahun Baru?

      "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): Raa´ina, tetapi katakanlah: Unzhurna, dan 'dengarlah'. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." (QS al-Baqarah: 104). Selain itu terdapat Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan meniru perkataan orang-orang kafir, antara lain:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُو  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): ‘Raa´ina’, tetapi katakanlah: ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah: 104)

      Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :

      ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك

      Di antara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Muhammad SAW telah bersabda:

      Baca Juga: Islam Melarang Pengikutnya Menghina Agama Lain

      “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut”.

      Dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: "Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami, maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya." (HR at-Tirmidzi).

      Selain itu dalam riwayat lain yang dikutip dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka." (HR Abu Dawud).

      Berdasarkan pendapat dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia atau MUI memutuskan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan