• Photo :
        • Satgas Covid-19 NU Memeriksa Secara Cepat (Rapid Test) kepada Sejumlah Santri,
        Satgas Covid-19 NU Memeriksa Secara Cepat (Rapid Test) kepada Sejumlah Santri

      Sahijab – Dengan adanya virus covid-19 serta varian baru virus omicron membuat pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk melakukan program vaksin dosis ketiga atau vaksin booster akan dimulai pada 12 Januari 2022.

      Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebutkan bahwa vaksin booster akan diberikan kepada kelompok usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

      “Ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kami identifikasi sudah ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata Budi Gunadi Sadikin

      Baca Juga: Tips Agar Hidung Bisa Mencium Kembali Setelah Terkena COVID-19

      Selain itu, vaksin dosis ketiga ini hanya diberikan pada kabupaten/kota yang sudah memenuhi 70 persen dan vaksinasi dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini kriteria orang yang berhak dan boleh menerima vaksin booster:

      1. Berusia di atas 18 tahun dan memiliki kondisi medis yang mendasarinya;
      2. Berusia di atas 18 tahun dan tinggal atau bekerja di lingkungan dengan risiko tinggi terpapar Covid-19;
      3. Sudah lebih dari enam bulan setelah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

      Selain itu, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster ini juga diprioritaskan bagi orang lanjut usia (lansia), orang dengan riwayat penyakit atau komorbid, dan orang dengan gangguan imun atau autoimun. 

      Namun ada juga beberapa kriteria yang tidak boleh menerima vaksin booster. Hal ini berdasarkan dari riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan. Berikut ini daftar orang yang tidak boleh menerima vaksin booster.

      Baca Juga: Doa Terhindar dari Virus Corona

      1. Orang Sakit

      Orang yang sedang sakit tidak boleh menerima vaksinasi booster. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

      2. Memiliki Penyakit Bawaan

      Orang dengan penyakit Bawaan atau kormobid seperti diabetes dan tekanan darah tinggi tidak disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum menerima vaksin, semua orang akan dicek dahulu kondisi kesehatan mereka. Jika ada penyakit bawaan akan dicek terelebih dahulu untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

      3. Di Bawah Umur

      Vaksinasi booster harus disesuaikan dengan usia yang diizinkan. anak-anak masih belum boleh menerima vaksin booster yang dimulai pada 12 Januari 2022 tersebut. Meski begitu, vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua sebenarnya sudah cukup baik mencegah infeksi virus corona untuk teman-teman.

      Yang perlu diingat adalah, teman-teman harus senantiasa menjaga protokol kesehatan demi menekan risiko tertular COVID-19, terutama varian Omicron.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan