• Photo :
        • Bus Transjakarta.,
        Bus Transjakarta.

      Sahijab – Buntut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, kini jumlah penumpang transportasi umum dibatasi. Setiap moda transportasi publik seperti MRT, TransJakarta, dan Commuter Line hanya bisa mengangkut maksimal 50 persen. 

      Selain membatasi jumlah penumpang, tiga moda transportasi itu juga membatasi jam operasional. Selama PSBB, ketiga transportasi publik itu hanya beroperasional dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

      "Kemudian juga angkutan umum itu juga dibatasi hanya maksimal 50 persen juga dibatasi jam operasionalnya sesuai Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 11 April 2020.

      Baca juga: Lima Negara dengan Kematian Tertinggi Akibat Virus Corona

      Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mencontohkan soal pengurangan kapasitas penumpang sekitar 50 persen tersebut. Semisal di TransJakarta pada single bus dengan kapasitas penumpang 86 orang hanya boleh mengangkut setengahnya saja. Kemudian untuk Kereta Rel Listrik dan MRT Jakarta, tiap satu gerbong hanya boleh mengangkut 60 penumpang sekali jalan.

      Kemudian, untuk LRT Jakarta, Syafrin menyebut kapasitas angkutan pergerbong hanya dibatasi 40 penumpang. Untuk mengawasi ini semua Dishubtrans DKI Jakarta telah membangun 33 check point di seluruh Jakarta. Pihak Dishubtrans DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi hingga TNI dalam hal ini.

      "Sesuai dengan Pergub, berarti 40 penumpang (untuk TransJakarta single bus). Demikian juga dengan KRL Jabodetabek. Jika ada 10 gerbong dalam satu rangkaian berjalan maka total yang bisa diangkut hanya 600 penumpang," kata Syafrin menambahkan.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan