• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      Ibnu Syihab mengatakan bahwa tidak ada riwayat yang datang kepada kami bahwa seorang istri yang hijrah kepada Rasulullah sementara suaminya tetap kafir dan tinggal di negeri kufur kecuali hijrahnya itu telah memisahkan sang suami dan istrinya, kecuali bila sang suami kemudian datang menyusul hijrah sebelum habis masa ‘iddah istrinya

      Adapun apabila suami masuk Islam sebelum islamnya sang istri maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Imam Malik berkata, bila suami masuk Islam sebelum istrinya maka terputus pernikahannya apabila sang suami telah menawarkan masuk Islam pada sang istri namun ia menolaknya. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat, sama saja apakah suami masuk Islam sebelum istri atau istri masuk Islam sebelum suami, bila pihak yang terakhir masuk Islam dalam masa ‘iddah maka pernikahannya tetap (tidak putus).

      Baca Juga: Putuskan Mualaf, Bule Cantik Ini Kepincut Pria Istimewa dalam Alquran

      Sementara di dalam kitab Al-Muhadzdzab Imam As-Syairazi menuliskan Apabila salah satu pasangan suami istri penyembah berhala atau majusi masuk Islam atau seorang istri masuk Islam sedangkan suaminya seorang yahudi atau nasrani, maka apabila masuk Islamnya itu sebelum terjadinya persetubuhan maka saat itu putuslah pernikahannya. Namun bila masuk Islamnya setelah terjadi persetubuhan maka putusnya hubungan pernikahannya digantungkan pada masa selesainya idah. Bila pasangan yang lain (yang belum masuk Islam) masuk Islam sebelum selesainya masa ‘iddah maka keduanya tetap dalam pernikahan. Namun bila sampai dengan selesainya masa ‘iddah tidak juga masuk Islam maka (pernikahannya) diputuskan.

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan