• Photo :
        • Tahilalat.,
        Tahilalat.

      Sahijab – Manusia merupakan mahluk yang Allah SWT ciptakan dengan sempurna. Hal ini dikarenakan manusia memiliki bentuk yang paling baik dibandingkan mahluk lainnya. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat at-Tin ayat 4 berikut:

      لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

      “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya"

      Sejumlah orang memiliki tahi lalat pada wajahnya, tahi lalat merupakan bintik hitam yang melekat pada kulit. Hal ini membuat banyak orang yang mengeluhkan serta ingin menghilangkannya. Lalu bagaimana hukum menghilangkan tahi lalat dalam agama islam?

      Baca Juga: Bagaimana Status Pernikahan Istri yang Menjadi Mualaf?

      Sebenarnya, tidak masalah menghilangkan tahi lalat tersebut, karena jumlahnya yang banyak, seperti yang dia sebutkan tentu memperburuk wajahnya hingga membuat suatu aib bagi dirinya dan menyebabkan orang menghindar tidak mau melihatnya. Kaidah yang berlaku dalam masalah ini,

      ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال

      “Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

      Terdapat dua dalil yang mampu menjelaskan fenomena ini, yang pertama apabila mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat al-Wasyimah tukang tato dan al-Mustausyimah pasien tato, al-Wasyirah tukang kikir gigi dan al-Mustausyirah  pasien kikir gigi. Semacam ini dilarang karena motivasi utamanya adalah untuk kecantikan.

      Baca Juga: Ciri Manusia yang Punya Firasat untuk Melihat Keburukan dan Kebaikan

      Sementara untuk kasus kedua, yaitu dalam rangka menghilangkan aib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin kepada seorang sahabat yang terpootong hidungnya, agar menggunakan perak untuk menambal hidungnya. Namun lukanya membusuk. Kemudian Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perintah untuk mengganti perak dengan emas. Ini dibolehkan karena tujuannya dalam rangka menghilangkan aib.

      Selain itu menurut pendapat ulama, apabila menghilangkan tahi lalat tersebut dirasa bahaya lantaran berada di area yang sensitif misalkan, di dekat mata, maka haram hukumya. Selain itu apabila memperindah diri dengan menghilangkan tahi lalat diperbolehkan. 

      Tindakan tersbut merupakan salah satu  bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memperindah dirinya. Ini adalah fitrah manusia dan pada hakikatnya, Allah pun menyukai keindahan. Sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut: 

      إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

      “Sesungguhnya Allah Maha indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra)
       

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan