Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau mushalla . Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, sebaiknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih baik.
Baca Juga: Fenomena Langka! Masjid Al Aqsha Diselimuti Salju
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim dan waktu.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan pengeras suara saat memasuki waktu-waktu salat, mulai dari subuh hingga salat Jumat.