• Photo :
        • Masjid Istiqlal,
        Masjid Istiqlal

      Sahijab – Belum lama ini, Menteri Agama Indonesia Yaqut Qalil Qoumas telah memberikan suatu kebijakan mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

      Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama menjelaskan bahwa pernyataan aturan pengeras suara di masjid atau mushalla menjadi suatu merupakan bagi umat muslim khususnya di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri terdapat berbagai agama, suku bangsa, adat istiadat dan bahasa lainnya.  

      Maka dari itu, perlu dilakukan peninjauan kembali serta upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara. Surat edaran ini ditujukan untuk seluruh kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Salah satu aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan mushalla maksimal 100 desibel (dB). 

      Dikutip dari berbagai sumber, Berikut ini Sahijab sajikan ketentuan dalam surat edaran Menteri Agam mengenai ketentuan Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla: 

      1. Secara Umum

      Baca Juga: Masjid Syaikh Ajilin Hampir Jadi, Warga Gaza Ucapkan Terimakasih

      Seperti yang kita ketahuui sebelumnya bahwa pengeras suara di masjid dan mushalla ada dua, yaitu diluar dan di dalam. Untuk yang di dalam  diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

      2. Penggunaan Pengeras Suara

      Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau mushalla . Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, sebaiknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih baik.

      Baca Juga: Fenomena Langka! Masjid Al Aqsha Diselimuti Salju

      Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim dan waktu.

      3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Ketika Memasuki Waktu Salat

      Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan pengeras suara saat memasuki waktu-waktu salat, mulai dari subuh hingga salat Jumat.

      a. Waktu Salat Subuh

      Sebelum azan tiba, waktu paling lama untuk menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit apabila membaca Alquran atau sholawat/tarhim sebelum Azan. Pelaksanaan salat Subuh, doa, zikir, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam. Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

      Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.

      b. Waktu Salat Jumat

      Sebelum waktu azan, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu maksimal 10  menit. Penyampaian pengumuman mengenai hasil infak sedekah, petugas Jumat, pelaksanaan kutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, yaitu dengan memakai pengeras suara dalam. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan