• Photo :
        • Ilustrasi sedekah.,
        Ilustrasi sedekah.

      Sahijab – Di bulan Ramadhan tentu kita memiliki kewajiban lain selain puasa, yaitu zakat fitrah yang dibayarkan di akhir. Zakat sendiri memiliki beberapa kriteria atau golongan wajib zakat atau yang biasa kita sebut dengan mustahik.

      Di antaranya adalah fakir miskin, amil atau pengurus zakat, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharim atau orang yang berhutang demi mempertahankan hidupnya. Lalu kemudian fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan yang terakhir ibnu sabil atau mereka yang kehabisan bekal di perjalanan.

      Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana jika zakat tersebut diberikan kepada adik atau saudara kandung kita? Apalagi jika ada di antara mereka yang tergolong sebagai mustahik. Untuk itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasannya agar kita tidak salah memberikan zakat.

      Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah yang Baik dan Benar dalam Islam

      Dalam akun Instagramnya, di awal UAS menjelaskan jika mereka yang wajib dinafkahi tidak boleh diberikan zakat. Siapa saja? Adapun mereka yang wajib seorang pemimpin rumah tangga nafkahi adalah istri, anak, cucu, orang tua, mertua dan yang berhubungan langsung.

      Sementara adik dan saudara kandung tidak wajib kita nafkahi, menurut UAS. "Khaidahnya adalah tidak boleh memberi zakat kepada orang yang wajib kita nafkahi," kata Ustadz Abdul Somad.

      "Adik tidak wajib kita nafkahi. Orang yang tidak wajib kita nafkahi boleh kita beri zakat," lanjutnya.

      Selain itu, ada dua nilai yang akan kita dapatkan ketika memberi zakat kepada adik atau kakak kandung.

      Baca Juga: Perkara Ini yang Membuat Zakat Menjadi Sia-sia

      "Kalau kita bersedekah/zakat kepada orang lain nilainya satu, sedekah/zakat saja. Tapi kalau diberikan pada orang dekat nilainya dua. Satu sedekah/zalat, datu lagi silaturahim," tuturnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan