• Photo :
        • Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di Padang, Sumatera Barat, untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi),
        Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di Padang, Sumatera Barat, untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi)

      Sahijab – Fenomena hubungan pasangan sejenis atau homoseksual memang bukan hal yang baru, bahkan sejak ribuan tahun lalu sudah ada. Hal ini tertulis dalam ayat Alquran, di mana manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth 'alaihis shalatu was salam. Allah berfirman:

      وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

      Artinya: "Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.'" (Q.s. Al-Ankabut:28)

      Hal tersebut membuat Allah murka, dan membinasakan kaum Nabi Luth 'alaihis shalatu was salam. Namun penyimpangan tersebut rupanya tidak sampai binasa, bahkan di zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga modern, fenomena tersebut muncul kembali.

      Baca Juga: 

      Tapi saat ini terjadi pada umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu hukuman apa yang berlaku untuk mereka? Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, ada beberapa hukuman baik di dunia maupun di akhirat yang mengerikan.

      1. Pelaku Dilaknat

      Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

      Artinya: "Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth... Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth... 3 kali." (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

      2. Pelaku Dihukum Harus Dibunuh

      Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

      Artinya: "Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!" (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani).

      Ibnul Qoyim menyebutkan riwayat dari Khalid bin Walid Radhiyallahu 'anhu. Di mana saat beliau diberikan tugas oleh Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu 'anhu untuk memberangus pengikut nabi-nabi palsu, di pelosok jazirah arab, Khalid menjumpai lelaki yang menikah sejenis. Lalu beliau mengirim surat kepada Khalifah Abu Bakar.

      Kita simak penuturan Ibnul Qoyim:

      فاستشار أبو بكر الصديق الصحابة رضي الله عنهم فكان على بن أبي طالب أشدهم قولا فيه فقال ما فعل هذ الا أمة من الأمم واحدة وقد علمتم ما فعل الله بها أرى أن يحرق بالنار فكتب أبو بكر الى خالد فحرقه

      Abu Bakr as-Shiddiq bermusyawarah dengan para sahabat Radhiyallahu 'anhum. Ali bin Abi Thalib yang paling keras pendapatnya. Beliau mengatakan:

      "Kejadian ini hanya pernah dilakukan oleh satu umat, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah lakukan untuk mereka. Saya mengusulkan agar mereka dibakar."

      Selanjutnya Abu Bakr mengirim surat kepada Khalid, lalu beliau membakar pelaku pernikahan homo itu.

      Ibnul Qoyim melanjutkan pendapat Ibnu Abbas:

      وقال عبد الله بن عباس ان ينظر أعلا ما في القرية فيرمى اللوطى منها منكسا ثم يتبع بالحجارة وأخذ ابن عباس هذا الحد من عقوبة الله للوطية قوم لوط

      Sementara Ibnu Abbas mengatakan:

      "Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu."

      Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 120)

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan