• Photo :
        • Anjing Malinois Belgia,
        Anjing Malinois Belgia

      Sahijab – Anjing adalah salah satu hewan yang sudah sejak lama didomestikasi, sehingga banyak dipelihara layaknya kucing. Di dalam islam sendiri kita mengetahui, jika ada bagian dari anjing yang najis hukumnya yaitu liur atau saat hewan tersebut menjilat.

      Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja menyentuh atau bahkan ada anjing menyentuh pakaian kita? Apakah harus menggantinya langsung atau mencucinya seperti yang disunnahkan?

      Dikutip Sahijab dari About Islam, jika pakaian seseorang menyentuh bulu anjing maka tidak membuatnya najis. Sementara, jika anjing tersebut menjilat pakaian, atau air liurnya terkena pakaian kita maka harus langsung dicuci dan tidak boleh digunakan untuk ibadah.

      Baca Juga: Membunuh Anjing dalam Islam, Apakah Boleh Atau Tidak?

      Adapun najis anjing menurut ulama besar, Ibnu Taimiyah, menyebutkan tiga pandangan ahli hukum tentang najis anjing:

      Pandangan Pertama: Pandangan pertama adalah pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa anjing itu suci bahkan air liurnya.

      Pandangan Kedua: Pandangan kedua dikaitkan dengan mazhab Syafi'i dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad Ibn Hanbal. Mereka berpendapat bahwa anjing tidak suci bahkan bulunya.

      Pandangan Ketiga: Pandangan ketiga berasal dari Mazhab Hanafi dan riwayat lainnya dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa air liur anjing tidak murni sehingga menjadikannya najis, sementara bulunya murni dan tidak menjadi najis tidak tersentuh atau menyentuhnya.

      Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan ketiga diyakini paling benar. Oleh karena itu, jika pakaian seseorang basah atau disentuh bulu anjing, ini tidak membuatnya najis. Sedangkan jika anjing menjilat pakaian, panci atau wadah, apa yang disentuhnya harus dibuang dan wadah itu harus dicuci.

      Juga, jika seseorang menyentuh bulu anjing setelah berwudhu, itu tidak membatalkan wudhu. Tetapi jika seseorang disentuh dengan air liur anjing, maka ia telah tercemar najis, yang harus dihilangkan.

      Almarhum Syekh Sayyid Sabiq radiyallahu 'anhu, juga lebih memilih pendapat mazhab Hanafi. Dia menyatakan dalam bukunya, Fiqh-us-Sunnah:

      Anda tidak boleh memelihara anjing di rumah untuk tujuan selain berburu atau menjaga rumah (anjing penjaga). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa pun yang memelihara anjing kecuali untuk berburu atau untuk menjaga tanaman atau ternak, akan kehilangan satu takaran besar (qirat) dari pahalanya setiap hari." (Al-Bukhari dan Muslim)

      Anjing dianggap tidak suci. Wadah apa pun yang dijilat anjing harus dicuci tujuh kali, pertama kali dengan tanah murni. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mensucikan wadah yang dijilat anjing dilakukan dengan mencucinya tujuh kali, pertama kali dengan tanah yang murni (yaitu air yang dicampur dengan tanah sampai menjadi keruh). (Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Bayhaqi) Jika anjing menjilat panci yang berisi makanan kering, apa yang disentuhnya dan sekitarnya harus dibuang. Sisanya boleh disimpan, karena masih suci. Adapun bulu anjing, dianggap suci.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan