• Photo :
        • Hewan Qurban Milik Jokowi dan Maruf Amin di Masjid Istiqlal,
        Hewan Qurban Milik Jokowi dan Maruf Amin di Masjid Istiqlal

      Sahijab – Pertanyaan bolehkah daging qurban dimasak untuk penitia kerap muncul, saat menjelang Hari Raya Idul Adha. Di mana pada Hari Raya tersebut, setiap muslim yang mampu diharuskan untuk menyembelih hewan qurban yang kemudian akan dibagikan kepada tetangga, saudara dan fakir miskin.

      Namun bagaimana dengan panitia, apalagi mereka biasanya akan langsung menyembelih hewan qurban setelah melaksanakan sholat Ied. Dan biasanya, mereka kemungkinan akan merasa lapar atau ingin memasak sebagian dari hewan qurban tersebut.

      Untuk itu, Ustadz Abdul Somad atau disapa UAS memberikan penjelasan di akun Instagramnya. Seperti apa hukum makan daging qurban bagi panitia yang menyembelih hewan qurban.

      Baca Juga: Hewan Qurban Jadi Kendaraan di Akhirat, UAH: Haditsnya Lemah

      UAS mengatakan, jika panitia dilarang makan daging qurban meskipun hanya dua atau tiga kilo saja. Ini karena

      "Begitu pemotongan diambil dua kilo, tiga kilo. Yang kau makan ini jatah siapa?" kata UAS.

      Melanjutkan, UAS mengatakan jika makanan yang dimakan bisa menjadi haram karena jatahnya tidak tahu milik siapa.

      "Yang kau makan ini tidak jelas jatah siapa. Pemilik daging qurban itu ada tiga orang. Pertama orang yang berqurban, kedua jiran sahabat, kerabat dan tetangga. Ketiga fakir miskin. Maka ketika dimakan pemiliknya tidak jelas, maka makan haram," lanjut UAS.

      Solusinya adalah, panitia berkumpul dan meminta pemilik hewan qurban untuk menyedekahkan sebagian hewan qurbannya untuk panitia.

      Dikutip Sahijab dari laman NU Online, panitia sebagai panitia dan tim jagal tidak berhak untuk menerima daging qurban. Oleh sebab itu, harus ada dana talangan untuk panitia sebagai konsumsi.

      Dan mereka juga bisa memakan daging qurban jika telah mendapatkan persetujuan dari pemilik, dan disedekahkan kepada panitia atau tim jagal. Namun jika pemilik qurban memberikan sebagian daging dengan niat sebagai upah, itu tidak diperbolehkan.

      Ini tentu harus menjadi perhatian panitia qurban, agar mereka berhati-hati jika ingin memakan daging qurban tanpa memberitahu orang yang berqurban terlebih dahulu.

      Wallahu a'lam.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan