• Photo :
        • Jemaah haji mengunjungi Masjid Abdullah bin Abbas di Taif, Mekah.,
        Jemaah haji mengunjungi Masjid Abdullah bin Abbas di Taif, Mekah.

      Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441 Hijriah dibatalkan. 

      Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali, kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

      Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kabupaten/Kota, untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. 

      Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah. 

      "Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta, Jumat 17 April 2020. 

      "Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.

      Kedua, menurut Nizar, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan