"Juga akan dilaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB," kata Ibrahim.
Selain pelibatan personil Polda Sulsel, ia melanjutkan, pengamanan PSBB di Kota Makassar, juga melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota Makasar
Ibrahim menyebut, personel Polda Susel bersama TNI dan Pemda itu diterjunkan untuk melakukan penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB. Namun, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis
Dia sangat berharap, masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.
"Kami imbau, agar nantinya mentaati aturan pelaksanaan PSBB ini. Kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan di proses pidana," tegas Kabid Humas Polda Sulsel.
Baca juga: Data Update Positif Corona di Indonesia 19 April 2020