Sahijab – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 207 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 3.033 orang kasus positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 292 orang per 19 April 2020.
“Sebanyak 1.839 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 695 orang melakukan self isolation di rumah. Dan, sebanyak 863 orang menunggu hasil laboratorium,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta.
Baca juga: Madu, Kunci Daya Tahan Tubuh Tenaga Medis RSPAD Tangani Pasien Corona
Sedangkan untuk orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 5.720 orang, di mana 5.136 sudah selesai dipantau dan 584 masih dipantau. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 5.167 orang, di mana 3.691 sudah pulang dari perawatan dan 1.476 masih dirawat.
Ani juga menerangkan, untuk tes cepat atau rapid test masih terus digalakkan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta, dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).
Total sebanyak 58.617 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,9 persen, dengan rincian 2.265 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 56.352 orang dinyatakan negatif.
Sementara itu, lanjut dia, terkait pelaksanaan bantuan sosial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejak 9 April 2020, telah didistribusikan bantuan sosial untuk warga miskin dan rentan miskin yang terdampak COVID-19.
Pada hari ini, bantuan sosial didistribusikan di 14 Kelurahan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Total paket yang didistribusikan sebanyak 100.323 paket. "Pemprov DKI Jakarta, berupaya maksimal agar distribusi bantuan sosial dapat dilaksanakan sesuai jadwal," katanya.
Adapun bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok (beras lima kilogram satu karung, sarden dua kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, biskuit dua bungkus), masker kain dua, dan sabun mandi dua batang. Tidak ada pemberian berupa uang tunai pada bantuan sosial ini.
"Target penerima bantuan sosial sebanyak 1,2 juta KK (Kepala Keluarga) yang bermukim di DKI Jakarta. Program ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, data terbaru Sulawesi Selatan (Sulsel) Tanggap COVID-19 sampai Minggu malam ini, disebutkan pasien positif Corona yang masih dirawat 191 orang, sembuh 60 orang, dan 24 orang telah meninggal dunia.
Pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat sebanyak 282 orang, sembuh 226 orang dan 43 telah wafat. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP), yang masih proses pemantauan 661 orang dan yang telah selesai pemantauan 2.583 orang.
Sementara itu, menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat mendatang, 24 April 2020, sebanyak 810 personel Polrestabes Makassar, dan 390 personel dari Satker Polda Sulsel, bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah telah disiapkan untuk melakukan pengamanan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pihak sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankann penerapan PSBB tersebut, berupa pemberlakuan sistem pengamanan kota (sispam kota) dengan melakukan pola preventif dan represif, yakni pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.
"Juga akan dilaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB," kata Ibrahim.
Selain pelibatan personil Polda Sulsel, ia melanjutkan, pengamanan PSBB di Kota Makassar, juga melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota Makasar
Ibrahim menyebut, personel Polda Susel bersama TNI dan Pemda itu diterjunkan untuk melakukan penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB. Namun, penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis
Dia sangat berharap, masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.
"Kami imbau, agar nantinya mentaati aturan pelaksanaan PSBB ini. Kami juga sampaikan bagi yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan di proses pidana," tegas Kabid Humas Polda Sulsel.
Baca juga: Data Update Positif Corona di Indonesia 19 April 2020