Selain itu, dia menyampaikan, imbauan itu juga ditujukan kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh jemaahnya di Makassar, terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
Menurut Ismail, agenda buka puasa sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Jangan dulu gelar kegiatan sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama.
"Melaksanakan sholat tarawih secara berjemaah di rumah masing-masing, bersama keluarga inti. Melakukan tadarus Alquran berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, agar rumah disinari dengan Alquran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola,” jelas Ismail.
Dia menambahkan, aktivitas i'tikaf di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan dan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan, agar untuk tahun ini ditiadakan. Juga, tidak melaksanakan pesantren kilat selain secara online.
Menurut Ismail, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat, dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung, seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan. Penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik dan tidak menggunakan metode kupon, karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.
"Takbiran keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid atau mushola," terang Ismail.
Baca juga: Menag: Marhaban Ya Ramadhan, Mari Sambut dengan Syukur dan Sukacita