• Photo :
        • Umat muslim menunaikan ibadah shalat tarawih pertama bulan Ramadan 1440 H di Masjid Pondok Pesantren Assalam, Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2019.,
        Umat muslim menunaikan ibadah shalat tarawih pertama bulan Ramadan 1440 H di Masjid Pondok Pesantren Assalam, Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2019.

      Sahijab – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar, agar dalam menunaikan ibadah salat sunnah Tarawih sebaiknya di rumah saja, menyusul karena virus Corona yang masih mewabah.

      Imbauan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Makassar Nomor  452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

      Baca juga: 4 Maklumat Ulama Arab Saudi Saat Ramadhan di Tengah Corona​

      Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb (tengah)

      Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan imbauan pemerintah tersebut, sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri agama RI Nomor 06 tahun 2020 Tanggap 6 April 2020, seruan bersama Gubernur Sulsel, Ketua MUI Sulsel, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan Gubernur Sulsel bersama dengan Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 09 April 2020.

      “Ini juga, seiring pelaksanaan pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskal Besar) yang sudah mulai diujicobakan besok, yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi, yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang” ujar Ismail di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin 20 April 2020.

      Selain itu, dia menyampaikan, imbauan itu juga ditujukan kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh jemaahnya di Makassar, terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

      Menurut Ismail, agenda buka puasa sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Jangan dulu gelar kegiatan sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama.

      "Melaksanakan sholat tarawih secara berjemaah di rumah masing-masing, bersama keluarga inti. Melakukan tadarus Alquran berdasarkan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, agar rumah disinari dengan  Alquran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola,” jelas Ismail.

      Dia menambahkan, aktivitas i'tikaf di sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan dan pelaksanaan sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan, agar untuk tahun ini ditiadakan. Juga, tidak melaksanakan pesantren kilat selain secara online.

      Menurut Ismail, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat, dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung, seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan. Penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik dan tidak menggunakan metode kupon, karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.

      "Takbiran keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid atau mushola," terang Ismail. 

      Baca juga: Menag: Marhaban Ya Ramadhan, Mari Sambut dengan Syukur dan Sukacita​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan