• Photo :
        • Lesti Kejora,
        Lesti Kejora

      Sahijab Update – Saat ini beredar kabar yang menyebutkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan korban Lesti Kejora. Dikutip Sahijab dari laman Intipseleb, pedangdut tersebut diduga melaporkan suaminya, Rizky Billar yang sontak membuat heboh warganet.

      Pasalnya, pasangan yang baru menikah seumur jagung itu kerap memamerkan kemesraan di akun media sosialnya. Apalagi kini ada buah hati yang 'memeriahkan' rumah tangga keduanya. Namun, apakah dibenarkan dalam islam jika seorang suami memukul istrinya?

      Tentunya ini harus jadi pengetahuan bagi umat muslim, bagaimana suami harus bersikap kepada istrinya. Dan kapan boleh melakukan pemukulan dan seperti apa, sehingga tidak boleh dianggap sebagai pembenaran.

      Dikutip Sahijab dari laman Islamqa, seorang suami tidak boleh memukul istrinya tanpa sebab yang dibenarkan. Adapun pemukulan dibenarkan jika istri tidak taat, namun sebelumnya harus dinasehati, dan tidak tidur bersama dalam satu kasur.

      Baca Juga: Ancaman Bagi Suami yang Pelit Terhadap Anak dan Istrinya

      Adapun ketaatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ajaran islam, seperti tidak taat jika diperintahkan beribadah. Sementara itu, pemukulan yang dilakukan suami ada syarat yang harus dipenuhi, antara lain.

      Memukul tidak sampai melukai, dan hanya sebagai sebuah peringatan.
      Tidak diperbolehkan memukul daerah wajah dan area yang rawan.
      Memukul istri diperbolehkan jika itu akan memberikan efek jera bagi istri, jika tidak jangan pernah dilakukan.

      Hal ini bukan tanpa sebab, karena ada ancaman bagi suami yang memukul istrinya yaitu akan dicampuk di hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

      مَنْ ضَرَبَ سَوْطاً ظُلْماً ، اقتُصَّ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَة   

      Artinya: "Barang siapa yang memukul dengan cambuk secara dzalim, maka ia akan diqisash pada hari kiamat." Diriwayatkan oleh al Bazzar dan Thabrani dalam al Awsath, sanad dari keduanya hasan.

      Lantas apakah boleh istri meminta cerai usai dipukul? Tentunya kita harus melihat permasalahannya terlebih dahulu. Jika disebabkan istri tidak taat terhadap perintah suami karena alasan pembangkangan, maka istri tidak boleh menggugat cerai suaminya. Namun boleh mengajukan khulu' yaitu menggugurkan hak-hal atau sebagainya.

      Sementara jika suami terbiasa memukul istrinya tanpa alasan yang jelas, atau hanya cekcok akibat perbedaan pendapat, maka istri diperbolehkan menggugat cerai. Apalagi pemukulan yang dilakukan suami membahayakan dan membuatnya sakit.

      Wallahu a'lam

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan