Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut, diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.
Selain itu, kata dia, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi COVID-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: 8 Kegiatan Bikin Ramadhan Tetap Bergairah​