• Photo :
        • Hijab style ala Gita Savitri.,
        Hijab style ala Gita Savitri.

      Sahijab Hijabtainment – YouTuber Gita Savitri kembali bikin heboh publik. Diketahui bahwa Gita Savitri sudah menikah namun dirinya memilih untuk tidak memiliki anak alias childfree. Pembahasan childfree itu pun kembali mencuat lantaran pernyataan Gita Savitri yang kontroversial. 

      Baru-baru ini ia mengatakan jika tidak memiliki anak adalah salah satu cara anti penuaan dini secara alami dan tidak membuat stres. Pernyataan inilah yang menghebohkan jagat maya. Lantas, bagaimanakah pandangan islam soal childfree?

      Childfree sendiri merupakan seseorang yang tidak ingin memiliki seorang momongan atau anak. Hal ini juga bisa diartikan bahwa penganut childfree ingin hidup di tempat dan situasi yang tidak ada anak-anaknya.

      Mereka memutuskan hidup tanpa anak di dalam rumah tangganya. Tentu pilihan ini karena kondisi tertentu dari pasangan keluarga.

      Dikutip dari VIVA melalui laman NU Online, penolakan terhadap kehadiran anak dalam sebuah hubungan rumah tangga dimulai dari kesepakatan di antara pasangan ini bisa dikaji dalam kajian fiqih. 

      Jika dikaji secara fiqih, childfree bisa disetarakan dengan menolak wujud anak yakni sebelum sperma berada di dalam rahim wanita. Hal tersebut bisa terjadi dengan beberapa cara seperti berikut ini:

      - Tidak bersetubuh  
      - Tidak Menikah 
      - Tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim  
      - Dengan cara menumpahkan sperma di luar vagina. 

      Di mana keempat hal tersebut sebenarnya konsepnya sama dengan childfree yang sama-sama menolak wujud anak alias tidak menginginkan anak. Bahkan, Imam Al-Ghazali pernah menjelaskan, 

      Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrim atau makruh tanzih, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyas pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyas yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. 

      Justru yang ada adalah asal qiyas yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzal atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. 

      Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan.”

      Itu berarti artinya, prinsip childfree seperti yang dipegang oleh Gita Savitri ini diperbolehkan dalam Islam bahkan tidak bersifat makruh. 

      Perihal pendapat dari Imam Al Ghazali tersebut mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi yang menyatakan dengan tegas bahwa: 

      Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya. Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram.” 

      Jadi, demikian penjelasan yang dapat kami berikan perihal maraknya childfree yang baru-baru ini sedang menjadi perbincangan hangat media sosial.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan