• Photo :
        • Ilustrasi pembunuhan,
        Ilustrasi pembunuhan

      Sahijab Update – Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia dikenal dengan istilah “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Berikut bunyi pasal tersebut: 

      “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Bunyi pasal tersebut dikutip dari NU Online, Kamis, 16 Februari 2023.

      Selanjutnya, dijelaskan bahwa sebuah pembunuhan bisa dikatakan berencana apabila memenuhi syarat rencana, yakni: 

      • Adanya waktu tertentu untuk tindakan pembunuhan.
      • Waktu berencana yang dimaksud harus memiliki hubungan yang erat dengan pembunuhan yang dilakukan.
      • Adanya pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.

      Dengan begitu, apabila sebuah pembunuhan telah memenuhi unsur kesengajaan dan memenuhi syarat rencana, maka bisa menimbulkan konsekuensi hukuman berupa hukuman mati.

      Bagaimana tinjauan syariat islam soal pembunuhan terencana?

      Syariat islam sebagaimana dijelaskan dalam Alquran mengkategorikan pembunuhan sebagai dosa besar. Apalagi pembunuhan tersebut disengaja. Dalam Alquran surat an-Nisa:93 Allah berfirman:

      “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah Murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

      Syariat islam juga membuat kategorisasi pembunuhan menjadi 3 kategori, yakni sengaja, serupa sengaja dan tidak sengaja. Dalam kitab Ghayah al-Ikhtishar disebutkan:

      “Pembunuhan ada tiga kategori: murni sengaja (‘amd mahdl), murni ketidaksengajaan (syibh ‘amd) dan serupa sengaja (‘amd khatha)”.

      Jika di komparasikan, maka yang paling sesuai dengan apa yang dimaksud sebagai “pembunuhan berencana” dalam hukum positif Indonesia ialah qatl ‘amd atau pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan secara indirect pada korban dengan media yang secara umum bisa membunuh seperti menggunakan alat benda tajam atau tidak menggunakan alat namun dengan media semisal memenjarakan seseorang dan tidak memberinya makan minum hingga korban mati. 

      Syekh Taqiyuddin al-Syafi’i dalam Kitab Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar, halaman 451, menjelaskan kriteria pembunuhan sengaja sebagai berikut:

      “Pembunuhan dengan delik murni kesengajaan ialah jika seseorang sengaja melakukan tindak pembunuhan pada orang tertentu dengan sesuatu yang secara umum bisa menyebabkan kematian.” 

      Konsekuensi dari pembunuhan jenis ini ialah qishash atau balas bunuh jika keluarga korban tidak mengampuni. Namun apabila keluarga korban mengampuni maka hukumannya bisa beralih menjadi diyat mughalladzah atau denda yang diperberat. Rinciannya adalah sebagai berikut: 

      1. Berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 unta hiqqah, 30 unta jadza’ah, dan 40 khilfah. 
      2. Diyat tersebut diambilkan dari harta pelaku.
      3. Dibayarkan secara kontan. 

      Selain itu, pelaku juga diwajibkan untuk bertaubat dengan cara membebaskan budak mukmin dan puasa dua bulan berturut-turut.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan