• Photo :
        • Ilustrasi masturbasi.,
        Ilustrasi masturbasi.

      Sahijab Update – Masturbasi adalah kegiatan merangsang tubuh yang dilakukan oleh seorang wanita untuk memuaskan hasrat seksualnya. Sementara onani dilakukan oleh pria yang juga untuk memuaskan hasrat seksual sendirian.

      Dalam islam, kegiatan ini dinamakan dengan istilah ‘Istimna’. Lantas, bagaimana hukumnya dalam islam? Haram atau halal? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

      Hukumnya haram

      Dalam surat Al-Mukminun ayat 5-6 menjelaskan bahwa masturbasi hukumnya haram. 

      Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri atau budak-budak mereka maka mereka tidak tercela”.

      Sebagian ulama berpendapat jika hukum haram juga mengacu pada surat Al-Ma’arij ayat 29-31. Ulama tersebut yakni Imam Maliki dan Imam Syafi’i.

      “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma'arij: 29-31).

      Masturbasi dan onani bisa halal?

      Sementara itu, dalam beberapa pendapat mengatakan bahwa onani dan masturbasi bisa jadi halal jika tidak bisa dicegah atau darurat.

      Dalam hal ini, ulama mengacu pada keadaan mimpi basah, di mana orang tidak bisa mengontrol dirinya.
      Mazhab yang mendukung pendapat ini adalah golongan Hanafiyah.

      Namun pada prinsipnya tetap haram karena tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadits. Sebagaimana kaidah fiqhiyah berikut yang artinya “Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib”.

      Kemudian pada pendapat beberapa Sahabat dan Tabi'in, yaitu Ibnu Umar dan Atha' yang menekankan bahwa hukum masturbasi dalam Islam adalah makruh, serta Ibnu Abbas, al-Hasan dan beberapa pembesar ulama' Tabi'in mengatakan bahwa masturbasi dalam Islam hukumnya diperbolehkan.

      Syarat jika terpaksa masturbasi atau onani

      Sementara menurut pendakwah Buya Yahya, onani hanya diperbolehkan dengan tiga syarat. Menurut dia, pasangan yang berjauhan karena urusan pekerjaan, tidak seharusnya melakukan hubungan intim lewat aplikasi video call. Karena, onani sendiri tidak dibenarkan dalam agama Islam meski dilakukan bersama pasangan yang sah. 

      “Istrimu butuh dan perlu dipenuhi, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Kalau diwakilkan itu namanya zina. Sabar, minta pada Allah agar dipertemukan secara benar. Bukan lewat foto, bukan hp. Hukumnya (onani) tetap tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dalam sebuah video singkat di Youtube dilansir dari VIVA, Senin, 20 Februari 2023.
      Namun Buya Yahya tidak menepis jika syahwat atau nafsu bisa melanda setiap pasangan, khususnya bagi mereka yang sedang berjauhan. Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa onani bisa dilakukan tapi dengan tiga syarat utama. 

      “Dikatakan ulama, dikatakan boleh, (jawabannya) tidak. Hanya seseorang melakukan demikian dengan catatan. Yang pertama tidak boleh jadi kebiasaan, kedua karena darurat, ketiga tempatnya tidak boleh di tempat nyaman. Takut masuk ke dalam zina, itu darurat. Dan itu bukan di kasur yang nyaman dengan nonton (porno),” jelasnya.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan