Imam Nawawi dalam at Tibyan fi Adab Hamalah Al-Qur'an menafsirkan hadits di atas. Menurutnya, membaca Al-Qur'an sambil tiduran, tiduran miring di kasur, atau dengan posisi lainnya masuk dalam perkara yang dibolehkan.
"Dalam hadits tersebut terdapat dalil bolehnya membaca Al-Qur'an sambil tiduran dan bertelakan pada orang haid dan dekat tempat najis," demikian keterangan Imam Nawawi.
Perkara ini juga kemudian pernah disinggung oleh Imam Ghazali dalam kitab Ihya 'Ulum ad Din. Menurutnya, membaca Al-Qur'an sambil tiduran tetap mengandung keutamaan bagi pelakunya.
"Jika seseorang membaca Al-Qur'an tanpa wudhu dan ia dalam keadaan sedang berbaring di kasur, maka baginya keutamaan juga, namun kurang dari keutamaan yang tadi (bukan perkara yang diutamakan)," tulis Imam Ghazali yang diterjemahkan Ustaz Cece Abdulwaly dalam 140 Permasalahan Fiqih Seputar Membaca Al-Qur'an.
Meski demikian, menurut Imam Ghazali, hal yang lebih diutamakan adalah membaca Al-Qur'an dalam keadaan berwudhu, bersikap tenang, dan dalam keadaan berdiri di dalam sholat maupun duduk. Sebab, Imam Ghazali meyakini, penyebutan posisi berdiri dan duduk didahulukan dalam firman Allah SWT dibandingkan dengan posisi berbaring.