• Photo :
        • Daging babi,
        Daging babi

      Sahijab Update – Bagi umat muslim, mengkonsumsi daging babi adalah haram hukumnya. Larangan ini sudah tercatat dalam Al-Quran.

      Dikutip dari IntipSeleb melalui kitab Tafsir Al-Quran al-azim, bnu Katsir menerangkan mengenai keharaman babi. Larangan ini tidak hanya sebatas pada daging dan lemak babi saja, melainkan juga pada bagian kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya.

      “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).

      Ketika Allah SWT mengharamkan daging babi, tidak ada babi sama sekali Jazirah Arabiah. Pada masa jahiliyah, bangsa Arab juga tidak menyebut babi dalam syair dan prosa mereka, sebagaimana hewan ternak lain yang disebutkan. 

      Ini menunjukkan bahwa hewan babi tidak familier di kehidupan mereka. Selain itu juga, tidak ditemukan babi dalam sejarah bangsa Arab dari zaman Nabi Ibrahim AS hingga Nabi Muhammad SAW.

      Satu-satunya kabilah Arab yang memelihara dan makan babi adalah Bani Taghlib, yaitu sebuah pecahan dari Bani Bakar bin Wail yang merupakan keturunan dari Rabi’ah yang awalnya hidup di Jazirah Arabiyyah lalu bermigrasi ke Iraq sejak abad ke-7.

      Ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Yatsrib atau Madinah Munawwaroh, juga tidak ada kabilah Arab yang memelihara dan mengonsumsi hewan babi. Para kaum Yahudi di sana pun mengharamkannya.

      Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa Islam sudah melarang untuk mengonsumsi babi sejak para Nabi belum melihat hewan tersebut.

      Dalam Surat An-Nahl dan Surat Al-An’am surat Makkiyyah merupakan Surat yang mengandung ayat yang mengharamkan untuk makan babi. 

      Lantas mengapa babi diharamkan sementara di Mekkah dan Jazirah Arab bahkan tidak ada sekor babi ditemukan? Itulah merupakan salah satu kemukjizatan Al Quran yang mana sesungguhnya telah mengabarkan kondisi babi di akhir zaman.

      Al Quran sebenarnya sudah mengkhithob generasi umat Islam di kemudian hari. Perlu ketahui bahwa hewan babi bukan hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga haram untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam sabdanya:

      Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah:

      “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung,”

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan