• Photo :
        • Ilustrasi puasa.,
        Ilustrasi puasa.

      Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama Senin 13 Maret 2023, Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa Ra­madhan sampai tiba Ramadhan berikutnya ‘tanpa halangan yang sah’ maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya maka tidaklah berdosa.

      Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan adanya penundaan qadha puasa Ramadhan tersebut, di antara para fuqaha atau ahli fiqih ada dua pendapat.

      Pendapat pertama menyatakan bahwa belum diselesaikannya qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.

      Pendapat kedua menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. Yakni, jika penangguhan tersebut karena udzur (halangan) maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

      Meski demikian Nahdlatul Ulama dalam pandangannya menyampaikan bahwa fidyah akibat penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada Alquran dan sunnah sehingga tidak sah untuk dijadikan hujjah (rujukan).

      Oleh sebab itu, pendapat kedua tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa udzur. Artinya setiap orang yang sengaja meninggalkan qadha puasa ramadhan tanpa udzur hingga tiba Ramadhan berikutnya makan hukumnya haram dan berdosa. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan