• Photo :
        • Ilustrasi berpuasa.,
        Ilustrasi berpuasa.

      Kemakruhan puasa di hari Jumat hanya berlaku jika sebelum dan sesudahnya tidak puasa. Sebaliknya, hukum kemakruhan tersebut akan hilang, jika didahului puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Kemudian tidak terhitung makruh jika bertepatan dengan puasa sunnah lainnya.

      Pendapat ini merujuk pada hadist riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari).

      2. Puasa khusus hari Sabtu

      Para ulama sepakat melarang untuk mengkhususkan berpuasa di hari Sabtu. Puasa tersebut dihukumi makruh dan tidak terhitung makruh apabila bertepatan dengan puasa sunnah seperti puasa Dawud, Ayyam Al Bidh, Asyura, dan lainnya.

      Larangan puasa khusus di hari Sabtu didasari pada larangan berpuasa pada hari besar agama lain. Hari Sabtu merupakan hari besar Yahudi, sehingga jika seorang muslim secara sengaja berpuasa di hari tersebut maka dikategorikan telah menyerupai ibadah mereka.

      Sebagaimana dijelaskan Abdullah bin Busr, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian berpuasa (khusus) di hari Sabtu, kecuali bila difardhukan atas kalian. Dan jika di antara kalian tidak mendapati makanan (untuk membatalkannya) kecuali dengan kulit anggur atau dahan pohon, maka telanlah.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad).

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan