• Photo :
        • Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi,
        Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi

      Sahijab – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq, dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

      "Termasuk, masalah kelangkaan APD (alat pelindung diri), masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak", kata Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.

      Ia menjelaskan, bahwa fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan wabah COVID-19.

      Baca juga: Sambut Ramadhan, MUI Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir ​

      Maka, ketentuan hukumnya bahwa kemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

      a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

      Pertama, penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah.

      Kedua, harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahiq.

      "Ketiga, pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," ujarnya.

      b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

      Pertama, penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillan. Kedua, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan, serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

      Ketiga, zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

      Keempat, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

      "Keempat, kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya," ujarnya.

      Baca juga: Sholat Tarawih Pertama di Aceh Tetap Dipenuhi Jemaah​

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan