• Photo :
        • Ilustrasi tikus,
        Ilustrasi tikus

      Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa tikus masuk dalam kelompok fawasiqul khomsi atau lima hewan yang dianggap merugikan atau berbahaya seperti yang tertera dalam hadits yang disampaikan oleh Imam Muslim. 

      Hadits ini diartikan oleh para ulama sebagai anjuran untuk membasmi lima hewan tersebut serta hewan-hewan lain yang membawa dampak negatif.

      Meskipun tikus adalah salah satu hewan yang dianjurkan untuk dimusnahkan, dalam proses pembunuhan tikus, kita tidak boleh menyiksanya atau membakarnya. Imam Ibnu Hajar al-Haitami (meninggal 974 H) memberikan penjelasan lebih lanjut dalam bukunya Az-Zawajir an iqtirafil kabair:

      Maka jika hewan tersebut termasuk hewan yang sunah dibunuh seperti al-fawasiq al-khomsi (lima hewan yang membahayakan, yaitu: burung gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila) dibunuh dengan sekaligus tanpa menyakiti. Berdasarkan hadits: "Apabila kamu hendak membunuh, maka lakukan pembunuhan itu dengan baik." Seperti itu juga tidak diperbolehkan membakarnya dengan api. Hal ini berdasarkan hadits shahih: "Sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk membakar fulan dan fulan dengan api dan sesungguhnya tidak menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan keduanya maka bunuhlah keduanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawajir an iqtirafil kabair [Bairut, Darul Fikr: 1407 H], juz II halaman 142). 

      Cara membasmi tikus

      Walhasil, hukum membunuh atau membasmi tikus disunahkan karena tergolong dalam kategori hewan yang merugikan. Namun demikian dalam membasminya tidak boleh dengan cara menyiksa atau membakarnya. 
      Adapun cara membasmi yang dianjurkan dalam islam adalah memilih cara yang paling ringan atau minimalis rasa sakit pada tikus yang hendak dibasmi. 

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan