• Photo :
        • Biaya Haji Plus 2025,
        Biaya Haji Plus 2025

      Sahijab – Bagi umat Islam yang mendambakan menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu puluhan tahun, Haji Plus atau Haji Khusus menjadi alternatif menarik. Program ini menawarkan masa tunggu yang lebih singkat dibandingkan haji reguler, meskipun dengan biaya yang lebih tinggi.

      Kisaran Biaya Haji Plus 2025

      Menurut informasi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biaya Haji Plus 2025 berkisar antara USD 11.500 hingga USD 44.000. Dengan kurs Rp16.560, biaya tersebut setara dengan Rp190 juta hingga Rp728 juta.

      Perbedaan biaya ini tergantung pada fasilitas yang ditawarkan, seperti akomodasi hotel, jarak ke Masjidil Haram, serta layanan tambahan lainnya.

      Fasilitas yang Ditawarkan

      Haji Plus menawarkan berbagai fasilitas yang lebih baik dibandingkan haji reguler. Calon jemaah akan mendapatkan tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Jeddah, akomodasi hotel berbintang di Makkah dan Madinah, transportasi selama di Tanah Suci, konsumsi tiga kali sehari, serta perlengkapan ibadah haji.

      Selain itu, layanan bimbingan manasik haji juga disediakan untuk mempersiapkan jemaah secara spiritual dan fisik.

      Masa Tunggu Haji Plus

      Salah satu keunggulan Haji Plus adalah masa tunggunya yang lebih singkat. Jika haji reguler memiliki masa tunggu hingga 30 tahun di beberapa daerah, Haji Plus hanya memerlukan waktu tunggu sekitar 5 hingga 9 tahun, tergantung pada pengelolaan kuota PIHK.

      Hal ini menjadi solusi bagi mereka yang ingin segera menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu terlalu lama.

      Syarat Pendaftaran Haji Plus

      Untuk mendaftar Haji Plus, calon jemaah harus memenuhi beberapa persyaratan:

      • Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Beragama Islam
      • Usia minimal 12 tahun
      • Memiliki paspor yang masih berlaku
      • Sehat jasmani dan rohani
      • Menyetor biaya awal sekitar USD 4.500 untuk mendapatkan nomor porsi haji khusus
      • Melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga, akta lahir, buku nikah (jika suami/istri), surat keterangan sehat, dan pas foto sesuai ketentuan

      Prosedur Pendaftaran Haji Plus

      Berikut langkah-langkah pendaftaran Haji Plus:

      • Calon jemaah mendatangi PIHK atau travel resmi untuk melakukan pendaftaran.
      • Menandatangani 'Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus'.
      • Menerima tanda bukti registrasi dari PIHK.
      • Melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
      • Mendapatkan bukti setoran awal yang mencantumkan 'Nomor Validasi'.
      • Membawa bukti setoran dan semua dokumen persyaratan ke kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
      • Menerima 'Surat Pendaftaran Pergi Haji' (SPPH) yang memuat 'Nomor Porsi' sebagai tanda resmi masuk daftar tunggu.

      Pertimbangan Sebelum Memilih Haji Plus

      Meskipun Haji Plus menawarkan masa tunggu yang lebih singkat dan fasilitas yang lebih baik, calon jemaah perlu mempertimbangkan aspek keuangan. Biaya yang lebih tinggi dibandingkan haji reguler menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan.

      Namun, bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial dan ingin segera menunaikan ibadah haji, Haji Plus bisa menjadi pilihan yang tepat.

      Sumber berita : VIVA Tangerang

      Berita Terkait :

Jangan Lewatkan