Sidang perkara gugatan hak cipta atas lagu "Nuansa Bening" telah digelar untuk kali kedua. Dalam sidang ini, Vidi Aldiano diwakili oleh kuasa hukumnya, Sordame Purba. "Sidangnya sudah berjalan bagaimana seharusnya dan tergugat itu hadir kuasanya dari kantor Hasibuan. Jadi penerima kuasanya ada beberapa," kata Minola Sebayang.
Mengingat terdapat beberapa administrasi yang harus dilengkapi, sidang akan kembali dilanjutkan pada 17 Juni 2025. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari tergugat. "Untuk legalitasnya belum terdaftar di PN Jakarta Pusat. Jadi sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 17 Juni dengan agenda sidang masih pemeriksaan legalitas dari pihak kuasa hukum tergugat," Minola Sebayang mengakhiri.
Gugatan hak cipta sebesar Rp24,5 miliar yang diajukan oleh pencipta lagu "Nuansa Bening" terhadap Vidi Aldiano menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik. Kasus ini juga menunjukkan kompleksitas hukum yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dan konsekuensinya. Hasil akhir dari gugatan ini akan ditentukan oleh majelis hakim, dan publik menantikan keputusan yang adil.