JS ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 10 Juni 2025. Saat ini, JS mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi. "Yang bersangkutan kami amankan, indikasinya adalah terkait dengan permainan judi online," kata Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, dalam wawancara yang disiarkan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone yang berisi rekap percakapan dan transaksi yang berkaitan dengan judi online. "Dalam pengakuannya, dalam beberapa bulan ini ia sudah aktif bermain judi online," tambah Komang Yogi.
Menurut keterangan JS, ia sebenarnya mengelola sebuah toko kelontong. Ia mengaku bermain judi online sebagai cara untuk mengisi waktu luang. "Alasannya memang yang bersangkutan sementara ini mengakui memang untuk mengisi waktu luang, sementara yang bersangkutan punya toko kelontong," urai Komang Yogi.
JS dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian juga akan mendalami kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan judi online.