Jakarta – Umrah dalam bahasa Arab yang memiliki arti berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji sudah pasti wajib melakukan umrah, yaitu rangkaian ibadah yang masuk dalam kesatuan ibadah haji.
Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 196 yang artinya `Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah’
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib. Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunnah muakkad (sunah yang dipentingkan).
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga bukan hal yang dipermasalahkan, terlebih jika umrah dilakukan pada bulan Ramadhan.
Hal ini didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya `Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali`.
Lantas apa saja hal yang dilarang dalam melaksanakan ibadah umrah?