Jakarta – Dalam agama Islam, ada beberapa hukum yang mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Muslim. Salah satu larangan yang jelas adalah terkait dengan minuman keras atau yang dikenal sebagai khamr.
Dalam artikel ini akan membahas dalil-dalil yang mengindikasikan bahwa khamr adalah minuman yang haram bagi umat Muslim.
Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi khamr dalam beberapa ayat, di antaranya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90)
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'” (Al-Baqarah: 219)