• Photo :
        • Tenda jemaah haji di kawasan Mina, Arab Saudi ,
        Tenda jemaah haji di kawasan Mina, Arab Saudi

      Sahijab – Keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan haji untuk tahun 2020 diramaikan pemberitaan soal pengelolaan dana yang ada. Sempat beredar isu, pemerintah akan menggunakan dana haji yang sudah disetorkan untuk menyelamatkan rupiah. Namun isu tersebut segera dibantah.

      Analis Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Bazari Azhar Azizi mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dana haji di instrumen keuangan yang sesuai syariah. 

      Menurut dia, jika dana haji yang dimiliki berupa dolar dan dikonversikan ke dalam bentuk rupiah untuk stabilisasi kurs harus dikaji lebih matang. Di samping itu, harus dipastikan juga dana yang digunakan berasal dari dana hasil kelolaan investasi, bukan yang digunakan untuk setoran dan keberangkatan haji.

      "Sebaiknya dikaji lebih matang lagi jika memang akan digunakan memperkuat rupiah, dan dipastikan dana yang digunakan berasal dari dana hasil kelolaan investasi, bukan yang digunakan untuk setoran dan keberangkatan haji," kata dia melalui pesan singkat, seperti dikutip Sahijab dari VIVAnews, Rabu, 3 Juni 2020.

      Baca juga: Haji Tahun Ini Dibatalkan Pemerintah, Setoran Dapat Diminta Kembali

      Dia menganggap, yang terpenting bagi BPKH dalam mengelola dana haji, instrumen utama yang harus diutamakan adalah instrumen yang sesuai syariah Islam. Kemudian, tingkat risiko dari instrumen itu cukup terjaga dan imbal hasil yang didapat mencukupi untuk mengembangkan dana haji jangka panjang.

      Contoh dari instrumen yang saat ini tersedia dan bisa di investasikan oleh BPKH adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Di sisi lain, juga bisa berupa sukuk korporasi yang biasanya diterbitkan perusahaan, namun dengan rating yang baik.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan