Sahijab – Suami adalah imam bagi istri dan anak-anaknya, itulah mengapa mereka perlu tahu mengenai Islam. Karena seorang suami harus bisa menyelamatkan istri dan anak-anaknya dari siksa api neraka.
Hal ini tertulis dalam Alquran surat At-Tahrim ayat 6, Allah berfirman yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka."
Tapi jika saat ini Anda akan melangsungkan pernikahan, lalu tahu jika calon suami tidak hapal atau bisa membaca Alquran, apakah harus dibatalkan?
Dikutip Sahijab dari Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bagaimana sikap wanita jika mengetahui calon suaminya tidak bisa membaca atau menghafal Aiquran.
Baca Juga: Fadilah Membaca Surat Yasin
Buya menjelaskan, jika menghafal Alquran bagi calon suami itu tidak wajib. Bahkan jika ia hanya mengetahui surat-surat pendek pun tidak menjadi masalah. Asalkan, calon suaminya adalah orang yang baik.