• Photo :
        • Wanita berjilbab.,
        Wanita berjilbab.

      Sahijab – Polemik dalam hukum penggunaan hijab atau jilbab menjadi isu yang hangat di Indonesia belakangan ini. Kewajiban penggunaan hijab bagi kaum Muslimah, menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Pendapat bahwa jilbab merupakan budaya Arab, juga kerap muncul dari pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan hijab.

      Kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung/selendang. Sedangkan pengertian jilbab menurut istilah, al-Qurthubī mengatakan, jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan.

      Dari pengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat di mana ia berada.

      Baca juga: Di Usia Senja, Greta Menemukan Islam

      Kontroversi penggunaan jilbab ini, seperti Sahijab kutip dari buku Problematika Fikih Kontemporer, Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA (Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat), tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, perbedaannya tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.

      Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah SWT adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki.

      Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah, aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki, yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam Alquran, perintah penggunaan jilbab termaktub pada QS.Al-Ahzab : 59

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan