• Photo :
        • Jemaah haji Kloter 1 sujud syukur setiba di Bandara Juanda Surabaya.,
        Jemaah haji Kloter 1 sujud syukur setiba di Bandara Juanda Surabaya.

      Sahijab – Sujud syukur adalah salah satu perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT. Berikut, penjelasan mengenai tata cara sujud syukur, bacaan, dan artinya.

      Sujud syukur, seperti Sahijab kutip dari channel Youtube Istifadah Ifadah, hukumnya sunnah, yaitu sujud yang dilakukan di luar sholat karena beberapa sebab:

      1. Baru mendapatkan nikmat atau kebahagiaan, seperti baru dikaruniai anak, sembuh dari sakit 
      Sedangkan nikmat yang terus menerus seperti nikmat Islam, sehat, kaya, dan lain sebagainya, maka tidak disunnahkan (disyari'atkan) sujud syukur .
      2. Terhindar dari bencana atau musibah, seperti selamat dari tertimpa bangunan yang roboh.
      3. Ketika melihat orang lain melakukan kemaksiatan sebagai rasa syukur bahwa dirinya tidak melakukan.
      4. Melihat orang lain mendapat ujian sebagai bentuk syukur bahwa dirinya terhindar dari ujian itu, namun untuk yang sebab keempat ini sujud syukur dilakukan dengan tersembunyi untuk menjaga perasaan orang yang mendapat ujian.

      Baca juga: Apa Makna Sujud Malaikat kepada Nabi Adam?​

      Sementara itu, syarat sujud syukur, yaitu dilakukan dalam keadaan suci, menutupi aurat dan menghadap kiblat.

      Jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat sujud syukur, semisal dalam keadaan hadats atau tidak suci dari najis, ia tidak boleh melakukan sujud syukur. Bahkan, jika masih tetap melakukan sujud syukur, maka ia berdosa karena dianggap bermain-main dengan ibadah.

      Bagi yang tidak memenuhi syarat-syaratnya atau sedang sibuk, maka disunnahkan membaca:

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan