• Photo :
        • Ilustrasi warisan.,
        Ilustrasi warisan.

      REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Islam telah mengatur berbagai hal dalam kehidupan kita. Bahkan perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan atau warisan juga telah diatur.

      "Ini tidak lain tentunya demi kemaslahatan manusia," kata Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Al Irsyad, Ustaz Fahmi Bahreisy, Lc, Msi, Ahad (18/10).

      Ustaz Fami mengatakan dalam Alquran, perkara warisan telah dijelaskan secara rinci oleh Allah SWT. Bagaimana pembagiannya dan siapa saja yang berhak mendapatkannya. 

      Menurutnya jarang sekali kita temukan ada hukum yang dijelaskan secara sangat rinci seperti hukum waris.   

      "Hal ini dikarenakan perkara harta waris ini berpotensi mendatangkan konflik di antara keluarga dan menjadi sebab terputusnya hubungan kekerabatan," ujarnya.  

      Oleh sebab itu, kata Ustaz Fahmi, Allah SWT mengaturnya dengan detail demi menjaga hubungan tersebut.  Sebagaimana kita patuh dan taat dalam hukum sholat, puasa, dan lainnya, begitu juga dengan harta waris, seorang Muslim wajib taat pada apa yang telah digariskan Allah SWT. 

      Dia menegaskan, tidak ada satu orang pun yang boleh mengubah ketentuan Allah SWT atau melanggarnya, Allah SWT berfirman dengan nada ancaman terhadap orang yang melanggar ketentuan waris melalui ayat yang berbunyi,

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan