• Photo :
        • Arisan mapan,
        Arisan mapan

      Sahijab – Arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.

      Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi, dari Konsultasi Syariah berpendapat, arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya "Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya". Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

      Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barang siapa mengira bahwa arisan termasuk kategori 'memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat', maka anggapan tersebut adalah keliru. Sebab, semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing". (Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838)

      Baca juga: Ganjaran Luar Biasa Mendoakan Diam-diam Sesama Muslim

      Ringkasnya, kata Ustadz Abu Ubaidah, arisan hukumnya boleh, bahkan memiliki manfaat. Namun, perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah.

      "Janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan, dan lain sebagainya," tuturnya.

      Sementara itu, DR Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berpedapat, secara prinsip, arisan dengan berbagai macam bentuknya diperbolehkan menurut Islam, asalkan objek arisan halal (mubah) dan tanpa ada bunga yang disyaratkan.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan