• Photo :
        • Seorang muslim melakukan proses hapus tato gratis di Masjid Abdurrahman, Sindang, Indramayu, Jawa Barat,
        Seorang muslim melakukan proses hapus tato gratis di Masjid Abdurrahman, Sindang, Indramayu, Jawa Barat

      Sahijab – Hijabers, di kalangan anak muda, yang namanya tato seolah sudah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian wanita maupun laki-laki. Orang-orang yang bertato saat ini dengan mudahnya dijumpai di tempat umum.

      Ada yang memakai tato di lengan, punggung, leher, atau bagian tubuh lainnya. Bahkan, yang lebih ekstrem hingga menutupi seluruh badannya. Lalu, bagaimana hukum bertato dalam pandangan Islam?

      Baca juga: Pendapat Ulama dan Hukum Musik dalam Islam​

      Tato memang dikenal sejak zaman Rasul SAW. Banyak hadits yang melarang hal tersebut, bahkan larangannya sangat keras, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW mengutuk pelakunya. Ancaman dan kutukan itu menjadi bahan diskusi di kalangan ulama. 

      Dewan Pakar Pusat Studi Alquran (PSQ), Ustadz M. Quraish Shihab mengatakan, ulama serta pakar tafsir dan hadits kenamaan, sayyid Muhammad Rasyid Ridha menilai, hal tersebut disebabkan ketika itu tato-tato itu berupa gambar yang mengandung lambang mempersekutukan Allah SWT.

      Namun, tak berarti bahwa tato yang tidak mengandung makna persekutuan Allah atau dosa dan kedurhakaan dapat ditoleransi. Memang nilai dosanya lebih rendah. Di sisi lain, perlu dicatat bahwa tato yang menghalangi tersentuhnya air wudhu atau air mandi junub, apa pun gambar atau tulisan pada tato itu, sangatlah terlarang.

      Demikian juga dengan kuteks, apabila ia menghalanginya. Tetapi, jika tidak menghalangi sentuhan air pada bagian yang harus dikenai air – dalam berwudhu atau mandi junub – kuteks/pacar boleh-boleh saja. Pacar atau kuteks secara mutlak diperbolehkan, bahkan dapat dinilai baik bagi wanita yang sedang mendapat uzur untuk tidak sholat.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan