Sahijab – Di tengah masyarakat kita, ada aktivitas berbagi air susu ibu atau ASI untuk kepentingan pemenuhan gizi anak-anak yang tidak berkesempatan memperoleh air susu ibunya sendiri. Baik disebabkan kekurangan suplai ASI ibu kandungnya, ibunya telah tiada, tidak diketahui ibu kandungnya, maupun sebab lain yang tidak memungkinkan akses ASI bagi anak.
Untuk kepentingan pemenuhan ASI bagi anak-anak tersebut, muncul inisiasi dari masyarakat untuk mengoordinasikan gerakan berbagai air susu ibu, serta donor ASI.
Namun, muncul pertanyaan mengenai ketentuan agama mengenai masalah tersebut, serta hal-hal lain yang terkait dengan masalah keagamaan sebagai akibat dari aktivitas tersebut?
Baca juga: Jangan Salah, Ini Cara Menyimpan ASI Perah yang Benar
Untuk itu, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits, membantu menjawab mengenai hukum donor ASI menurut Islam sebagai berikut:
Islam membolehkan orang tua untuk menyusukan anaknya kepada wanita lain sesuai dengan kesepakatan mereka. Allah berfirman,