• Photo :
        • Sorot ghirah - Umat muslim melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta,
        Sorot ghirah - Umat muslim melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta

      Sahijab – Sholat jamak adalah menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu, dan hanya ada dua yaitu dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Kedua waktu sholat tersebut boleh di jamak, baik taqdim di awal waktu sholat maupun takhir di akhir waktu sholat.

      Sebelumnya Sahijab telah membahas jamak takhir, Anda bisa membacanya di sini: Shalat Mana yang Harus Didahulukan Saat Jamak Takhir? Sekarang mari kita bahas seperti apa niat sholat jamak taqdim dan apa persyaratan yang harus dipenuhi agar sah sholatnya.

      Hukum mengerjakan sholat jamak sendiri sangat diperbolehkan atau mubah, namun hanya bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan. Ini berdasarkan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

      ¬عن أنس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل أن تزيغ الشمس أخر الظهر الى وقت العصر ثم نزل يجمع بينهما فإن زغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب

      Artinya: "Dari Anas ia berkata : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan sholat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua sholat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan." (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)

      Persyaratan Sholat Jamak

      Para ulama telah berpendapat, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi saat akan menjamak sholat. Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, berikut ulasannya:

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan