• Photo :
        • Para pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkumpul dekat kediaman Prabowo di Jakarta, 19 April 2019. - ANADOLU/GETTY IMAGES,
        Para pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkumpul dekat kediaman Prabowo di Jakarta, 19 April 2019. - ANADOLU/GETTY IMAGES

      Sahijab – Secara bahasa, ikhtilat adalah berbaur atau bercampur. Kata ikhtilat sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan. Sedangkan menurut bahasa, ikhtilat adalah bertemunya laki-laki dan juga perempuan yang bukan mahramnya di sebuah tempat secara bercampur baur dan kemudian terjadi interaksi diantara laki-laki dan perempuan tersebut, misalnya berbicara, bersentuhan, atau berdesakan.

      Bercampurnya laki-laki dan perempuan tersebut umumnya terjadai di dalam sebuah tempat tanpa adanya penyekatan atau batas yang memisahkan keduanya. Berbeda dengan khalwat yang sifatnya adalah menyendiri, ikhtilat biasanya terjadai di dalam ruang lingkup yang cukup ramai. Untuk mengetahui tentang ikhtilat lebih mendalam, simak ulasan berikut ini yang disadur dari berbagai sumber.

      Baca Juga: Pandangan Ulama Mengenai Hukum Menonton Drama Korea

      Hukum Ikhtilat

      Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa ikhtilat dilarang dalam agama Islam. Hal ini didasari oleh ayat Al Quran dan hadis, Allah SWT berfirman dalam Al Quran yang artinya, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53).

      Kemudian Ibnu Katsir juga menafsirkan untuk ayat tersebut dengan berkata, “Yaitu, sebagaimana aku larang kalian memasuki tempat kaum perempuan, demikian pula janganlah kalian melihatnya secara keseluruhan. Jika di antara kalian memiliki keperluan yang ingin diambil dari mereka, maka jangan lihat mereka dan jangan tanya keperluan mereka kecuali dari balik tabir”.

      Ayat itu menjelaskan bahwa seorang laki-laki mempunyai suatu kepentingan yang mewajibkannya untuk menemui perempuan, ia harus melakukannya dari balik kain tabir penutup. Kemudian, dalam hadis Bukhari, diceritakan bahwa Rasululah kerap berdiam diri setelah melaksanakan sholat.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan