Sahijab – Puasa di bulan Ramadhan datang satu tahun sekali, dan itu diwajibkan bagi seorang muslim yang sudah memenuhi syarat. Dan pada dasarnya adalah menahan rasa lapar, haus serta berhubungan intim dari mulai fajar hingga maghrib.
Tetapi kadang ada hal-hal lain yang bisa mengurangi pahala bahkan menghilangkannya, termasuk menahan amarah. Dan juga hal-hal lain yang memang bisa membatalkan puasa secara tidak sengaja.
Namun kadang ada pertanyaan yang memang berhubungan dengan puasa di bulan Ramadhan, salah satunya adalah bagaimana hukum memasukkan obat tetes ke dalam telinga. Apakah bisa membuat puasa yang sedang kita kerjakan batal?
Baca Juga: Tidur Setelah Sholat Subuh Bikin Rezeki Seret, Lakukan Hal Ini
Untuk itu, Dikutip Sahijab dari Buya Yahya dalam akun Youtube Al-Bahjah TV memberikan jawabannya. Menurut Mazhab Imam Syafi'i memasukkan cairan sesuatu cairan ke lubang di dalam tubuh bisa membuat batal puasa seseorang.