"Telinga adalah termasuk rongga atau lobang yang tidak boleh kemasukan apapun. Cara memasukkan sesuatu ke lobang telinga, maksudnya lebih daripada dijangkau oleh ujung jari kelingking, maka itu membatalkan," kata Buya.
Maka orang sehat harus senantiasa menjaganya, dan tidak memasukkan sesuatu ke lubang telinga. Tapi berbeda, jika ada sesuatu yang lain yang lebih penting salah satunya adalah dalam pengobatan.
Imam Ghazali yang juga mengikuti mazhab Syafi'i memberikan kelonggaran, dan mengatakan tidak membatalkan puasa jika memasukkan sesuatu ke lubang telinga.
Dalam mazhab lainnya, selain mazhab imam Syafi'i memang tidak membatalkan puasa memasukkan sesuatu atau mengambil sesuatu di dalam lubang telinga. Namun ini tentunya jangan sembarangan dilakukan, karena kita harus mengikuti mazhab yang banyak di gunakan di Indonesia, yaitu mazhab Syafi'i.
Baca Juga: Bolehkah Menyikat Gigi Saat Berpuasa Ramadhan? Begini Hukumnya
Untuk kasus pengobatan, meneteskan obat ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.
"Jadi untuk Anda tidak batal puasa, lanjutkan puasa Anda dan obati telinga Anda. Insya Allah. Tapi kalau sudah sembuh anda kembali kepada madzhab Imam Syafi'i," tutup Buya.