Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengimbau, agar umat muslim dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin membayar zakat fitrah sebelum malam Idul Fitri tiba.
Hal itu dimaksudkan, agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.
“Untuk kepentingan itulah, kami mengimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh di kantor BNPB, Jakarra Timur, Senin 18 Mei 2020.
Baca juga: Alasan MUI Bolehkan Zakat untuk Penanggulangan Corona
Kata dia, setidaknya memiliki dua hikmah. Pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan. Kedua, agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan.
Ia menjelaskan,zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim yang memiliki kecukupan kebutuhan pokok pada akhir bulan Ramadhan, yang didasarkan kepada jiwa.
Menurutnya, zakat juga digunakan untuk mensucikan jiwa bagi umat muslim yang berpuasa selama di bulan suci Ramadhan.