• Photo :
        • Sholat Idul Fitri di Lapangan Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat,
        Sholat Idul Fitri di Lapangan Imam Bonjol, Padang, Sumatera Barat

      Sahijab – Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tak semakin membesar, pemerintah akhirnya resmi melarang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H di lapangan dan di masjid. 

      Pemerintah beralasan, pengumpulan orang dalam jumlah besar dikhawatirkan menimbulkan penyebaran virus Covid-19 yang lebih banyak lagi.

      Keputusan itu diambil usai rapat kabinet terbatas mengenai persiapan Idul Fitri. Sholat Idul Fitri diimbau untuk digelar di rumah bersama keluarga masing-masing. 

      "Maka tadi kesimpulannya secara singkat begini, bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti sholat berjamaah di masjid atau sholat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 yaitu tentang pembatasan Sosial Berskala Besar, juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain," ujar Menkopolhukam Mahfud MD, dalam keterangan pers, Selasa 19 Mei 2020.

      Baca juga: Sembarang Buka Peti Mati, 15 Warga Sidoarja Positif Corona

      Peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan. Sholat di masjid atau di lapangan, lazimnya menghadirkan ratusan hingga ribuan orang. Sementara dalam kondisi pandemi, itu dilarang oleh peraturan perundangan undangan.
       
      "Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," katanya.

      Mantan Ketua MK ini juga meminta tolong peran tokoh agama dan ormas, tokoh adat dan masyarakat untuk bisa memberi pemahaman kepada masyarakat. Bahwa kerumunan orang bisa berbahaya lantaran penyebaran virus mematikan ini.

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan