Sahijab – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat. Hal itu, merespons adanya informasi ada beberapa daerah yang sudah terkendali.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali, wajib melaksanakan sholat Jumat," kata Niam, lewat keterangan tertulisnya, Kamis 28 Mei 2020.
Dia menambahkan, ada kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota, terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif COVID-19.
Baca juga: New Normal, Menag: Tempat Ibadah Bertahap Dibuka
Menurut Niam, hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Yaitu, yang menyatakan bahwa Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib dan sebagainya.
"Serta, menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri, agar tidak terpapar Covid-19," sebutnya.
Dia menilai, pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya. Untuk pelaksanannya, ia menegaskan, agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan, agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah penularan.