Sahijab – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia atau PP DMI menyatakan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 15/2020, dan Fatwa MUI No. 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi COVID-19, untuk itu menyeru DKM/Takmir masjid seluruh Indonesia sebagai berikut:
Baca juga: Ini Syarat Rumah Ibadah Boleh Lakukan Kegiatan Keagamaan​
1. Membuka masjid untuk jamaah, baik sholat wajib lima waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
2. Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19, di antaranya: Jaga jarak minimal satu meter antarjamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.
3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushola dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
4. Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah tangkal Covid-19.
5. Menampung zakat, infaq, dan shodaqoh masyarakat, baik uang lump sum ataupub sembako, serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah, baik vitamin C dan E, maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.